Dinkes Ungkap Tidak Ada Kelalaian Dalam Pemberian Obat

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Terkait pemberitaan dari berbagai media menyangkut kasus Puskesmas Kunciran yang diduga memberikan obat kadaluwarsa kepada salah satu pasiennya, pihak Dinas Kesehatan memberikan penjelasan kepada Jurnalis yang tergabung dalam DPC Pewarna Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengungkap tidak ada kelalaian, seiring beredarnya  berita yang menyebutkan, petugas di Puskesmas Kunciran Kecamatan Pinang lalai dalam pemberian obat kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi secara rinci menjabarkan, petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah seorang warga yang berobat di Puskesmas tersebut.

“Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi, karena belum melewati masa kedaluwarsa obat.
Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020,” jabar Liza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat. “Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020,” jelas Liza.

Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang, Lintang Purba Jaya mengungkapkan, batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.

“Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat. Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019,” terangnya.

Lintang menambahkan masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat, seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair.

“Hentikan penggunaan, walaupun masa kedaluwarsa masih lama,” pungkas Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang.

Sebagai informasi, masyakat dapat mengetahui informasi mengenai kedaluwarsa obat melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/16697/WASPADA-OBAT-KEDALUWARSA—.html.

 

Penulis: Guntur/M

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan