Dinsos Tanjungpinang Sinkronisasi Data PBI-JK Sesuai DTKS

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang mengadakan rapat koordinasi (rakor) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), di ruang rapat kantor Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/3/2022).

Bacaan Lainnya

Rakor digelar dalam rangka sinkronisasi data kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PBI APBN dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga warga tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian khusus pada warga yang masuk DTKS. Akurasi data ini menjadi basis data program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Penerima PBI-JK ini adalah warga tidak mampu sesuai DTKS yang telah diperbaiki berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk data bayi yang belum ada NIK,” katanya.

Nantinya, lanjut Fatah, data yang telah diperbaiki dengan menggunakan NIK dilakukan verifikasi kelayakan oleh tim dinsos bersama aparatur kelurahan paling lama dua bulan sejak penetapan.

Untuk pengusulan kepesertaan PBI-JK, Fatah minta dapat dilaporkan sebelum tanggal 12 setiap bulannya dengan tahapan Minggu pertama dan kedua pengusulan data, Minggu ketiga pengolahan data oleh Pusat Data dan Informasi (pusdatin), dan Minggu keempat penetapan oleh kemensos.

“Kita diberi kesempatan oleh kemensos untuk mengirimkan data hasil verifikasi setiap bulannya. Jadi, jangan sampai kita terlewat,” pinta Fatah.

Melalui rakor ini, diharapkan segala permasalahan yang terjadi terkait kepesertaan BPJS kesehatan yang bersumber dari dana APBN dapat terselesaikan secara baik dan dapat memfasilitasi segala persoalan yang ada.

“Meskipun, kadangkala masih terdapat hal-hal diluar dugaan kita,” tambah Fatah.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dr Fauzi, menjelaskan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022, ada tiga hal yang menjadi prioritas program JKN yaitu pencapaian Universal Health Coverage (UHC), akses pelayanan yang merata, serta berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi.

“Kepesertaan PBI-JK perlu dipertahankan agar tercapai UHC tingkat Kota tanpa daerah harus menanggung pembiayaannya,” tuturnya.

Rakor ini turut dihadiri, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irianto, Kepala Bidang Disdukcapil, Agustina, perwakilan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Provinsi Kepri.

Editor: Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan