Dipenghujung Tahun, Wali Kota dan DPRD Kota Tanjungpinang Tandatangani 3 Perda

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan penandatanganan Ranperda menjadi Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang (RIPPARKOT), Perda Lembaga Kemasyarakatan, dan Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.

Persetujuan dan pengesahan dilaksanakan setelah rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, bertempat di Ruang Rapat Paripuran DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan bahwa sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) usulan dari eksekutif untuk tahun 2021 berdasarkan kesepakatan bersama melalui paripurna terdahulu telah dilakukan pembahasan antara Pemko Tanjungpinang dengan panitia khusus DPRD Kota Tanjungpinang.

“Yaitu Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang, Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan,” ucapnya.

Dijelaskannya, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2032 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu segera untuk membuat rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Tanjungpinang dengan Peraturan Daerah. Pembangunan pariwisata nantinya dapat diarahkan dalam bentuk pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, agar pengembangan pariwisata dapat memberikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan konservasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Rahma menyampaikan mengenai Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan amanat Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

“Ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan. lembaga kemasyarakatan pada hakekatnya merupakan mitra kerja Lurah dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan,” sebut Rahma.

Lebih lanjut dikatakannya, Ranperda tentang pembangunan kepemudaan merupakan amanat UU Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menyusun rancangan peraturan daerah tentang pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya,” jelasnya.

Terakhir, Rahma menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD dan pansus yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangannya nanti.

“Semoga Perda yang telah sama-sama di sah-kan ini bermanfaat dan dapat memberikan kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang,” harapnya.

Turut hadir Wakil Wali Kota Tsnjungpinang Endang Abdullah, S.Kp, M.Si beserta TAPD Kota Tanjungpinang, Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Editor : Chadijah

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan