Dipertanyakan Izi Reklame Mitra10 di Perapatan Cisoka, Kasi Trantib Cisoka: Jika Tak Berizin akan Ditindak Tegas

Primaderma Skincare

Kabupaten Tangerang, jurnalkota.id

Pemasangan reklame Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame diatur Oleh Peraturan Bupati Tangerang.

Bacaan Lainnya

Papan Metro 10 tersebut sudah dipasang di Prapatan Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Prov.Banten, diduga belum ada izin dari pihak wilayah setempat, yaitu kecamatan Cisoka.
Selasa, (16/2/2021) pagi.

Pada Saat awak media menyambangi Kantor Kecamatan Cisoka bertemu dengan Yudi selalu Kasi Trantib Cisoka mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan izin usaha.

“Kami Trantib dan Linmas Kecamatan Cisoka sedang melakukan Giat Pendataan dan Pengawasan Izin Usaha di Wilayah Kecamatan Cisoka, termasuk Izin Reklame, terkait dengan Reklame Billboard Mitra 10 dengan ukuran sekitar 3 x 5 metertersebut, kami sedang konfirmasi dengan management perusahaan tersebut,” katanya.

Dikatakan, pihak pemilik reklame sedang mencari berkasnya. “Berkasnya sedang dicari dan kami akan tunggu, jika tidak dapat membuktikan dokumen perizinan reklamenya, mohon maaf kami akan bergabung dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban,” katanya.

Penulis : Agi

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan