Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Izin bangunan yang berada di kawasan Jl. Raden Wijaya Kec Giri Kab Banyuwangi yang diduga untuk pabrik paving, dipertanyakan. Yakni izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kab. Banyuwangi.
Hingga saat ini, pembangunannya tetap berjalan. Ketika dikonfirmasi ke Dinas PU CKPP Kab Banyuwangi, melalui sambungan WhatsApp Kabid Cipta Karya, Jatmiko mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada PBG terhadap bangunan tersebut.
“Pengajuan PBG bangunan itu atas nama siapa Mas?,” tanya Jatmiko kepada jurnalkotatoday.com, Sabtu (14/01/2023) siang .
Selanjutnya, Jatmiko meminta nama pemohon PBG bangunan itu jika sudah keluar, agar bisa dilacak keberadaan izin PBG tersebut.
Ketika disampaikan nama inisial “AM”, dan setelah dilacak kembali inisial AM tersebut, dikatakan nama itu tidak ada sebagai pemohon PBG atas bangunan tersebut.
Sementara, secara terpisah, salah satu pejabat Dinas Perijinan Kab Banyuwangi, Nurcahyo dimintai keterangannya mengatakan, bahwa setiap bangunan jika sudah mengantongi izin PBG, biasanya ada banner yang terpasang . akan tetapi dia menegaskan bahwa pemasangan banner tanda sudah kantongi izin PBG, bukan bersifat wajib, namun lumrahnya ada banner .
“Pemasangan banner bukan wajib, namun biasanya kalau Izin PBG sudah keluar ada bannernya,” ungkap pria yang akrab dipanggil Seh itu.
Penulis: Anwar/Made