Kab. Tangerang, jurnalkora.online
Izin pemasangan tiang tumpu di lingkungan Perumahan Nirwana Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Banten, dipertanyakan. Pasalnya pihak terkait terkesan tidak bisa menunjukkan surat dari instansi terkait yang menangani pemasangan tiang di pemukiman warga.
Pemasangan tiang tersebut dilakukan pada Senin (6/9/2021), dan saat pengawas pekerja ditemui, hanya menunjukkan selembar surat dari PT. Link Net TBK yang juga ditandatangani Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Padahal, informasinya yang dikumpulkan, semestinya ada
izin prinsip, juga spesifikasi dari instansi terkait, yakni dari Kecamatan/ Kelurahan atau Desa dan kominfo, juga Dinas PU, jika mengikuti peraturan. Dan harusnya telah mengantongi izin terlebih dulu, sebelum kegiatan dimulai.
Ketika Jurnal Kota konfirmasi kepada Dita Widiyastuti, yang namanya tercantum di Surat Permohanan Izin Pemasangan, melalui WhatsApp (WA), mengaku, bukan bagian wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya bukan pegang bagian Wilayah Kabupaten Tangerang Pak, Setau saya ada izin pak, coba bapak konfirmasi ke pak Yugo yang tercantum disurat itu sebagai permit letter,” jelasnya.
Selanjutnya wartawan menghubungi Adriyan Yoga, sebagai pic (permit) sesuai yang tercantum dalam surat mengatakan, pihaknya sudah izin ke Rukun Warga. “Kami sudah izin pak RW, coba tanya aja sama team lapangan, pak Karna, saya tidak bagian disitu lagi pak,” ungkapnya melalui WhatsApp-nya. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Penulis: Dawiri