Dipertanyakan Izin Pembangunan Tower di Desa Sukalaksana Curug Kota Serang

Primaderma Skincare

Kota Serang, jurnalkota.id

Izin tower   di Jl.Raya Petir Desa Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Prov.Banten, dipertanyakan. Pasalnya, pihak Kecamatan setempat tidak bisa memberikan informasi yang lengkap atas keberadaan tower setinggi 52 meter tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap saat wartawan  melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan yang diwakili
Sekertaris Camat Curug Kota Serang, Eni Sudaryani, menyarankan agar menanyakan ke Dinas Perizinan.

“Saya mau ada pertemuan dengan dewan sore ini, dan pengerjaan tower tersebut tidak ada izin ke kecamatan Curug silahkan  konfirmasi ke Dinas perizinan, ” kata Eni Sudaryani, di kantornya, Jumat (6/8/2021).

Dengan terburu-buru Eni Sudaryani masih  sempat menanyakan keberadaan tower tersebut di kelurahan mana. ” Itu kelurahan mana, yang jelas pengerjaan tower tersebut tidak ada izin ke Kecamatan Curug,” ujarnya.

Sementara salah satu pekerja pembangunan tower tersebut, Triono mengatakan, pekerjaan pembangunan tower sudah berlangsung selama 1 bulan.

Namun Triono tidak bisa memberikan informasi lebih jauh. “Silakan temui saja pelaksananya Pak Heli,” katanya, Jumat (6/8/2021).

Pantauan di lapangan,  tower tersebut berdekatan dengan tempat tinggal warga
dan berada di samping tempat  pengisian bakar kendaraan (Pom Bensin). Dan para pekerja  tower,  yang sedang bekerja di atas ketinggian, tidak menggunakan safety belt dan helm pelindung.

Sebagai catatan, seharusnya keselamatan pekerja harus diperhatikan, sesuai Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992, yang mengatur  Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Penulis : Agi/Deni/Qais

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan