Kota Serang, jurnalkota.id
Izin tower di Jl.Raya Petir Desa Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Prov.Banten, dipertanyakan. Pasalnya, pihak Kecamatan setempat tidak bisa memberikan informasi yang lengkap atas keberadaan tower setinggi 52 meter tersebut.
Hal ini terungkap saat wartawan melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan yang diwakili
Sekertaris Camat Curug Kota Serang, Eni Sudaryani, menyarankan agar menanyakan ke Dinas Perizinan.
“Saya mau ada pertemuan dengan dewan sore ini, dan pengerjaan tower tersebut tidak ada izin ke kecamatan Curug silahkan konfirmasi ke Dinas perizinan, ” kata Eni Sudaryani, di kantornya, Jumat (6/8/2021).
Dengan terburu-buru Eni Sudaryani masih sempat menanyakan keberadaan tower tersebut di kelurahan mana. ” Itu kelurahan mana, yang jelas pengerjaan tower tersebut tidak ada izin ke Kecamatan Curug,” ujarnya.
Sementara salah satu pekerja pembangunan tower tersebut, Triono mengatakan, pekerjaan pembangunan tower sudah berlangsung selama 1 bulan.
Namun Triono tidak bisa memberikan informasi lebih jauh. “Silakan temui saja pelaksananya Pak Heli,” katanya, Jumat (6/8/2021).
Pantauan di lapangan, tower tersebut berdekatan dengan tempat tinggal warga
dan berada di samping tempat pengisian bakar kendaraan (Pom Bensin). Dan para pekerja tower, yang sedang bekerja di atas ketinggian, tidak menggunakan safety belt dan helm pelindung.
Sebagai catatan, seharusnya keselamatan pekerja harus diperhatikan, sesuai Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992, yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penulis : Agi/Deni/Qais