Banyuwangi, Jurnalkotatoday.com
Aktivitas pertambangan pasir ilegal kembali marak di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Salah satunya di Dusun Cangaan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kab Kabupaten Banyuwangi, Rabu 8/6/2022.
Keberadaan tambang pasir tersebut membuat warga sekitar tidak nyaman, karena banyak truk yang mondar-mandir di wilayah tersebut. Bahkan ada warga yang baru menyadari di wilayahnya ada tambang pasir
“Ya betul Mas, tambang ada di Dusun Cangaan Desa Kembiritan, saya pun baru tahu itu kalau tambang tersebut sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih, pribadi saya iya, tapi ada juga sih warga sini juga gak nyaman adanya tambang, karena sangat terganggu, karena lingkungan terlihat kotor dan jalan rusak, seringnya ada Dum Truk lewat mondar – mandir,” jelas IW warga setempat.
Pantauan di lokasi, ada puluhan Dum Truk terlihat keluar masuk membawa tanah uruk dan pasir, apalagi tidak ada Kepala Tehnik Tambang (KTT) dari kawasan Desa Kembiritan.
Selain itu, aktivitas penambangan di area perkampungan. Di Lokasi tampak 2 alat berat Exavator yang digunakan untuk mengupas lahan.
Informasi yang beredar, pertambangan pasir tersebut sempat di soal oleh beberapa warga yang tinggal dekat lokasi tersebut. Hingga saat ini perizinan tambang pasir tersebut Dipertanyakan.
Sekedar diketahui, sebagaimana Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. Untuk informasi lebih lanjut, masih terus diupayakan konfirmasi ke instansi terkait.