Serang, jurnalkota.id
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Pasangan Calon petahana Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tatu-Pandji mendatangi KPU Kabupaten Serang untuk mendaftar, namun sejumlah wartawan yang tidak mempunyai kartu dari KPU tidak diperbolehkan masuk karena dibatasi 17 orang, Sabtu (5/9/2020).
Wartawan yang diizinkan masuk, yang mempunyai kartu dari KPU Kab. Serang.
Para wartawan lain, hanya boleh meliput kegiatan di luar pagar sekretariat KPU.
Para wartawan yang sejak pagi telah mengikuti Liputan di Alun Alun Keramat Watu Kabupaten Serang, dalam.acara Do’a bersama dan deklarasi paslon Tatu-Pandji, merasa kecewa.
Menurut petugas penjaga di sekretariat KPU tersebut, selain 17 media yang telah disepakati, tidak boleh masuk lagi. Padahal, para wartawan patuh menjalankan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan membawa hansanitezer. “Nggak boleh masuk. Sudah dibatasi 17 media,” ungkap petugas.
Ketika ditanya aturan yang jelas tentang pembatasan peliputan, petugas berdalih atas perintah atasan. “Perintahnya begitu. Kami tahu media banyak, tapi ini atas perintah,” terangnya.
Seorang wartawan yang tidak diizinkan masuk mengatakan, di dalam UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1), Barang siapa dengan sengaja mengahalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). “Ini akan kita sampaikan,” katanya.
Penulis : Deni/Agi Prakat Raharja S.Kom