Sumedang, jurnalkota.id
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Sukaresmi RT 04 RW 08, Desa Ganjaresik, Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, dipertanyakan. Pasalnya, ada penilaian, kondisi pembangunan dibandingkan dengan anggaran proyek yang dikucurkan tidak sesuai.
Informasi yang dikumpulkan di lapangan dan dari beberapa sumber, proyek TPT dengan panjang 12 meter tinggi 3 meter, dan tebal 40 centi meter (12 M X 3 M X 0,4 M), yang diresmikan 29 Desember 2019 ini, menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 sekitar Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah.
Ketika hal ini akan dikonfirmasi kepada Kepala Desa Ganjaresik, Abdurahman, S.Pd terkait informasi di lapangan adanya dugaan mark up, belum mendapatkan kejelasan. Bahkan sudah tiga kali wartawan mendatangi Kantor Desa, namun Kades tidak berada di kantor, yakni Rabu (23/12/2020), Selasa (29/12/2020), Rabu (30/12/2020).
Menurut Sekretaris Desa Ganjaresik, Asep Septudin dan Kaur Kesra, Heri Susanto, mereka tidak mengetahui dengan jelas anggaran pembangunan proyek tersebut. “Yang tahu angka pastinya adalah Kepala Desa,” kata mereka di kantor Desa baru-baru ini.
Penulis : Agus Rahmat Setiawan