Tangerang, jurnalkotatoday.com
Direktur PT. Mitra Serasijaya yang diwakili oleh Sudarma Harsojo, selaku Direktur diseret ke Persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Esti Alda Putri. S.H dari kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Selasa (30/ 9/2025).
Disebutkan, terdakwa dihadapkan kepersidangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Mitra Serasijaya dengan cara-cara bahwa pada sekitar bulan Januari 2025 di daetah Sepatan Kabupaten Tangerang terdakwa melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, di mana perusahaan yang dikelola terdakwa menghasilkan Limbah B3, tetapi tidak dikelola sebagaimana dimaksud pasal 59 Undang Undang Lingkungan Hidup.
Limbah Perusahaan pengelolaan kertas milik terdakwa yidak dikelola sebagaimana layaknya yang di syaratkan dalam Undang undang Lingkungan Hidup, limbah cair yang dihasilkan dalam pengolahan kertas tidak memenuhi baku mutu air sebagakmana dimaksud PermenLH No. 5 Tahun 2014.
Sehingga limbah cair yang meluap ke dua kolam penampungan tersebut mengandung logam berat sebagaimana BAP Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. Lab. 1341/KTF/2025, tanggal, 25 Maret 2025.
Pengaruh limbah cair yang diakibagkan oleh perusahaan terdakwa, sangat berdampak buruk pada kualitas air dan berdampak signifikan pada kesehatan ekosistem akuatik. Limbah cair B3 yang dialirkan oleh terdakwa tetmasuk sebagai bahan berbahaya dan beracun.
Perusahaan tetdakwa dalam proses produksi kertas berupa kertas doorslagh untuk ditempatkan pada sepatu baru dan tas, kertas koran untuk pelapis bjngkus makanan, kertas medium Liner untuk pembungkus nasi dan pelapis pada kardus serta tissu facial, Napkin dan Towel menggunakan batubara untuk menggerakan boiler atau mesin pada PT. Mitra Sarasijaya.
“Pembuangan Fly Ash disekitar lokasi perusahaan terdakwa adalah untuk kepentingan dan keuntungan terdakwa, atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa didakwa melanggar pasal 103 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup Jo pasal UU No. 6/2023,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yang dibacakan pada persidangan, Selasa 30 September 2025. Alex

