Disegel, Warga Keluhkan Pekerjaan Bangunan di Kec. Tanjung Priok

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Dua unit proyek pembangunan rumah besar di Jalan Agung Barat, Blok B.17 No.13, RT 012 / RW 10, dan  Jalan Agung Barat Blok 21, No.7A, RT07/RW010 Kelurahan Sunter Agung Kelurahan Sunter Agung,  Tanjung Priuk, Jakarta Utara disegel petugas.

Bacaan Lainnya

Ironis, meski kedua bangunan besar yang diduga akan dijadikan usaha jenis kos-kosan telah disegel karena melanggar aturan, pemilik terkesan bandel tetap melanjutkan proyek pembangunan tanpa memperhatikan lingkungan sekitar.

Menurut sejumlah pekerja proyek, mereka belum mendapat perintah dari siapapun untuk memberhentikan kegiatan, dan tetap beraktivitas meskipun terpasang segel. “ Kami ini hanya sebatas pekerja, dan tidak ada perintah dari siapapun untuk berhenti mengerjakannya,” ungkap salah seorang pekerja proyek di lokasi bangunan mereka bekerja.

Sekedar informasi, kedua proyek pembangunan rumah besar jenis kos-kosan sebelumnya sempat dikeluhkan sejumlah warga sekitar. Dan setelah ada keluhan petugas melakukan pengecekan ditemukan ada pelanggaran, kemudian dilakukan penyegelan.

Pemerhati Kebijakan Publik Chaerulsyah Hasibuan menyayangkan, ulah pemilik proyek rumah besar berani membandel melanjutkan pembangunan yang sudah disegel petugas, karena terdapat pelanggaran. “Sepatutnya tindakan penyegelan yang dilakukan pihak terkait dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, dipatuhi, bukan terkesan  dianggap remeh atau diabaikan. Ini jelas pelanggaran besar tidak bisa ditolelir, kalau saja instansi terkait mau menerapkan aturan dengan baik,” tuturnya.

Chaerul  menambahkan, sebaiknya pemilik mematuhi apa yang menjadi pelanggarannya, seperti yang tertuang pada  Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta  Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012, tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tolong di lihat peraturannya.

”Segel jangan hanya menjadi pemanis dan formalitas, kalau masih ada aktivitas di bangunan yang sudah di segel,” ungkapnya.

Sementara Kasie Penindakan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Ki Hajar Bonang ketika dimintai Tanggapanya melalui pesan WA, belum memberikan tanggapan dan komentar, sampai berita ini dipublikasikan. Akan terus diupayakan konfirmasi.

 

Penulis : Deden
Editor : Haris S

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan