Jakarta, jurnalkota.online
Polsek Kepulauan Seribu Utara hari ini serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 2 (dua) pulau pemukiman di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (21/09/2022).
Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari Unsur Polsek Kepulauan Seribu Utara, Babinsa Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP Kelurahan, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) dan Tokoh masyarakat setempat.
“Ops Yustisi menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar pemakaiannya,” kata AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.
Dia menambahkan, pihaknya tidak mengendorkan pengetatan ProKes (Protokol Kesehatan) walaupun wilayahnya sudah zona hijau Covid-19.
“Walaupun sudah zona hijau Covid-19, kita tetap mengetatkan aturan ProKes salah satunya Ops Yustisi gabungan ini, sebagai upaya edukasi dan mendisiplinkan warga serta mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Diketahui, aparat gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Tiga Pilar, Tim KTJ dan Tokoh masyarakat setempat serentak mengadakan Operasi Yustisi di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka ini menjaring 8 pelanggar yang semuanya terkait masker.
“Dari 8 pelanggar, 1 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker dan 7 kita kenakan sanksi teguran karena memakai maskernya tidak benar,” ujarnya.
Penulis: Amin