Garut, jurnalkota.id
Pemerintah pusat telah menginstruksikan bahwa di masa Pandemi Covid-19 media massa harus mendapatkan perhatian khusus. Presiden melalui Menteri Keuangan, Srimulyani telah memberikan sejumlah insentif seperti menghilangkan pajak PPN kertas, keringanan tagihan listrik, BPJS dan memerintahkan pemerintah daerah agar memberikan anggaran iklan.
Atas sikap itu komunitas Gabungan Wartawan Nekat (GAWAT) melakukan audiensi bersama Diskominfo, difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Jumat (16/10/2020).
Korlap GAWAT, H.Ujang Slamet, Kabiro Jurnal Kota untuk Kab. Garut menerangkan, dengan surat edaran dari Diskominfo Garut, juga pemutusan langganan oleh Diskominfo itu, rupanya berdampak luas terhadap SKPD dan instansi yang lainnya selama ini menjadi mitra media.
“Banyak rekan-rekan media yang mengeluh karena dampak dari pemutusan oleh Diskominfo, itu diikuti juga oleh instansi lainnya. Alhasil, kehidupan media massa yang selama pandemi ini sangat sulit semakin bertambah pahit,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Garut, H Muksin dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa pemutusan langgaran koran majalah itu sifatnya sementara, karena bentuk dari efisiensi pandemi Covid-19. Dan itupun hanya dua bulan saja.
“Terhitung bulan Oktober, November dan Desember, langganan koran majalah kembali dilanjutkan. Anggaran hasil ajuan Diskominfo sudah disetujui kembali, akan mengakomodasi kembali,” ujarnya
Selain itu Muksin juga mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan terkait pemutusan langganan koran majalah itu, hanya untuk internal Diskominfo saja.
“Diskominfo tidak merasa mengkoordinir SKPD atau Instansi lain untuk mengikuti langkah yang sama. Karena keputusan itu hanya berlaku untuk Diskomnfo saja,” katanya
Muksin menambahkan, berdasarkan arahan Komisi I DPRD Garut, bersedia menerbitkan lagi surat pemberitahuan bahwa keputusan itu tidak bersifat umum, untuk SKPD atau Instansi lainnya.
Penulis : Ujang S
Editor : Haris