Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Empat Oknum Dinas Sosial Kota Batam

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.id

Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang Oknum yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS, JP. Empat orang tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. Didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, di Mapolda Kepri, Jl. Hang Jebat Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/10/20).

“Dapat dilihat bersama bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah. Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini, pemeriksaan dilakukan terkait dengan viral-nya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.

“Kronologisnya, pada saat melakukan tugasnya keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya yang berada di hadapan kita, yaitu pak Selamat. Saat diamankan pak Selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa l, selain berteriak dan menyampaikan bahwa ia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP. Mendasari hal tersebut kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut. Dari hasil keterangan pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 300.000, dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp. 50.000 diambil oleh Oknum berinisial S,” tutur Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.

Untuk keempat orang oknum tersebut, masih terus dilakukan proses pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan.

“Untuk Modus Operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.

 

Penulis : Antoni
Editor   : Pang

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan