Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Seorang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.id

Inisial SA yang merupakan seorang residivis pada Kasus Pencurian, berhasil diamankan tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK. dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jl. Hang Jebat Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),
Senin (7/12/2020).

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 2 Desember 2020 jam 15.30 wib, saat itu Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan patroli Kring Serse dan mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca kendaraan roda empat atau mobil di mana TKP nya berada di parkiran Masjid Nurul Jannah Perumahan Eden Park Kota Batam, kemudian setelah mendapatkan informasi dan data tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang dengan Inisial SA, dari hasil interogasi bawah ia adalah residivis kasus yang sama yang baru keluar dari LP pada awal bulan Desember 2020,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Kemudian dilakukan pengembangan bersama Pelaku untuk menuju ke lokasi tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya. “Saat menuju kelokasi yang bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku, terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku, 1 buah tas warna hitam milik korban yaitu saudara Subehan, 1 unit Handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,-, 1 buah kunci Mobil, 1 buah STNK motor, Kartu identitas milik pelaku, 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak.

“Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun,” ucap Kombes Pol Harry Goldenhardt

Dari kejadian tersebut, diimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam, khususnya dan seluruh wilayah Kepulauan Riau, untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraan. “Upayakan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan,” imbau Kabid Humas Polda Kepri.

Disebutkan, SA Merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, dengan modus yang dilakukannya, yaitu dengan melihat kelengahan dari korban, kemudian memantau situasi dan melihat sasaran yang akan dilakukan pencurian.

Dalam hal ini sasarannya adalah kendaraan roda 4 yaitu dengan memecahkan kaca kendaraan tersebut, objek atau sasarannya di parkiran-parkiran rumah ibadah dan Ruko.

“Keterangan dari saksi, pelaku ini juga tidak segan-segan melakukan perlawanan, contoh di saat tim Opsnal kita melakukan penangkapan, pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga tim terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.

Penulis : Antoni
Editor   : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan