Dit Resnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.id

Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kilo Gram Narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 orang tersangka, Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Hal tersebut disampaikan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, saat Koferensi Pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (19/1/2021).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik.

“Pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Informasi ini didapatkan pada Minggu 17 januari 2021, sekira pukul 10.00 WIB, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota Batam. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J, pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 WIB, tim kembali berhasil medapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH Bin HG, dan dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Tim terus mengembangkan kembali, dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, di lokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 Kg.

“Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamankan sebanyak 35 Kg, yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG, jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis sabu,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. “Namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia, tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,” tutup Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Penulis : Antoni
Editor   : Pang

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan