Surabaya, jurnalkotatoday.com
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegur PT Meratus Line karena belum menyelesaikan pembayaran honorarium terhadap pengurus yang ditunjuk dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Saya belum dapat memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota lainnya. Saya juga baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya. Keputusan ditunda dulu sampai 18 November 2022,” katanya, Jumat (11/11/2022).
Bahkan Hakim Gunawan Tri Budiono juga sempat menyentil pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium pengurus karena belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.
Sentilan ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum PT Meratus line, dan menyebutkan pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.
Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat mempertanyakan pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya. Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.
Pertanyaan itu dijawab oleh pengurus, mengakui jika dalam masalah pengelolaan harta pihak debitur tersebut ada kendala-kendala tertentu dan tidak pernah dilibatkan.
Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Gede Pasek Suardika menyampaikan, putusan Majelis Hakim yang menunda putusan pada 18 November mendatang dihadapkan pada dua pilihan, yaitu menetapkan voting perdamaian atau pengakhiran PKPU yang artinya pailit. Tapi posisi ke arah pailit itu paling kuat karena dinilai Meratus di PKPU justru mempersulit cara pembayaran utangnya kepada kreditur pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Dikatakan, dalam proposal itu walau mengakui punya utang tetapi baru mau bayar kalau nanti di sengketa perdata ada putusan yang memutuskan dirinya untuk membayar utang. Meski hal ini ditolak Pemohon.
Menurutnya, adanya kreditur afiliasi dengan PT Meratus juga menjadi bukti persengkongkolan itu. “Beda posisi dengan Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang sama-sama berada di posisi kreditur. Sementara 8 kreditur yang dipermasalahkan itu kepemilikannya sama dengan Debitur PT Meratus Line. Jadi posisi Debitur dan Kreditur sama persis pemiliknya. Inilah persekongkolan dan bukti itikad buruknya karena targetnya hanya untuk mengejar hak suara voting,” katanya.
Perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.
Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih. SRYF