Ditpolairud Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka Pengiriman PMI Ilegal

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.id

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, melalui kota Batam Ke Johor Malaysia. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si di Lobby Utama Polda Kepri Jl. Hang Jebat Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma, Kota Batam ke Johor Malaysia,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dikatakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan Kordinat 01 09 418 LU – 103 59 067 BT.

“Selanjutnya ditemukan oleh tim sebanyak 7 orang TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal sebanyak 3 orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK boat pancung dan A sebagai pemilik boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda. Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 buah Handpone merk Oppo warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Penulis : Antoni
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan