Batam, jurnalkota.id
Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, kepadanya ditemukan Narkotika yang dikemas didalam 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram, pada Selasa (26/5/20).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan, kronologi penangkapan adalah pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 WIB Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa, dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram, yang disimpan didalam bungkusan plastik bening,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya tim melakukan interograsi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
“Selanjutnya tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Tersangka RD alias R, Laki-laki, 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. “Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Penulis: Antoni
Editor : Pang