Batam, jurnalkota.id
Sebanyak 1.637,1 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dipimpin oleh Panit Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, didampingi perwakilan dari Korpolairud Baharkam Polri Bripka Dedy R, Sabtu (19/6/2021).
Panit Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron Sihombing menuturkan, pengungkapan Narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri berdasarkan Informasi yang diterima oleh Masyarakat pada hari Sabtu 22 Mei 2021 yang lalu.
”Seorang laki-laki berinisial SS diamankan saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur ke Pulau Muda, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 bungkus Serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Lasron Sihombing.
Berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini.
”Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.711 gram sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.637,1 gram, dan sisanya sebanyak 67,9 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Pada hari ini Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam Septic Tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” tutup Iptu Lasron Sihombing.
Editor : Antoni