Bogor, jurnalkotatoday.com
Satu keluarga kegelapan di rumah sendiri karena listrik tidak bisa menyala akibat tidak bisa mengisi token. Hal ini dikeluhkan Aisyah warga Kp. Babakan Cikembar Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Aisyah, hal ini berawal pada tgl 5 Juli 2023, sepulang dari sawah, dia melihat sejumlah orang tidak dikenalnya berada di halaman rumahnya, yakni sekitar pukul 17.30 WIB. Memakai seragam putih 2 orang dan ada juga seragam polisi 1 orang.
Ketika dirinya masuk ke rumah, dia melihat ada orang yang turun dari atap rumah, 1 orang dan di dalam ruang tamu ada 1 orang. “Langsung saya tanya, ada apa Pak, mau apa, lalu mereka bergegas keluar dan saya dipanggil,” katanya
Satu dari mereka menyampaikan, bahwa mereka petugas PLN. “Ibu kita dari petugas PLN Jonggol, ibu ketahuan mencuri listrik, ibu bisa kena pidana, kalau ibu mau diurus, ibu cari uang sekarang juga Rp. 2.500.000,” katanya mengulang perkataan orang mengaku petugas PLN tersebut.
Selanjutnya, dia diminta teken kertas yang disodorkan. “Saya disuruh tandatangan, karena takut, saya tandatangan,” ujarnya.
Namun Aisyah sempat mengatakan, suaminya belum pulang. “Saya bilang, Pak suami saya lagi kerja, tunggu suami pulang dulu, saya ga ngerti, tidak tau yang bapa maksud, karena listrik setiap bulan saya bayar, ini buktinya ada belanja di Indomaret token-nya, pokonya tunggu suami dulu Pak,” katanya.
Namun, kata dia, petugas yang mengaku dari PLN itu tidak menghiraukan, bahkan mengatakan kalau listrik membayar denda. “Akhirnya karena saya takut saya keliling tetangga, dan minta bantuan pinjam uang dengan ketakutan, saya mohon-mohon sama tetangga, tapi cuma dapat satu juta rupiah, dan saya segera pulang saya kasih uang itu,” tuturnya.
Setelah uang tersebut diserahkan, Aisyah diminta untuk transfer sisanya. Dan memberikan nomor rekening. “Terus minta nomor HP saya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Aisyah menghubungi suaminya via WA. “Suami saya suruh tanya siapa namanya, saya lihat di bajunya ada tulisan nama dan di lengan ada tulisan P2TL. Tak lama kemudian, rombongan petugas tersebut bergegas masuk mobil. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan ke suaminya.
Ketika hal ini diminta konfirmasi ke pihak PLN Unit Jonggol, Kepala Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Dhityo tetap memakai bukti yang didapat oleh petugasnya, sebagai acuan untuk memblokir meteran listrik dari pelanggan tersebut.
Terkait adanya oknum petugas yang meminta uang denda, dia mengatakan akan melakukan penuguran. “Akan ditegur,” katanya di kantor PLN Unit Jonggol, Rabu (23/8/2023).
Pihak PLN tetap meminta denda listrik dibayar terlebih dahulu, barulah listrik di rumah keluarga Aisyah dibuka blokirnya. Namun keluarga tersebut bingung harus melunasi denda, yang dinilai alasan tidak jelas. Dan selama menunggu listrik menyala, keluarga Aisyah menggunakan lilin, padahal ada anak usia sekolah yang harus belajar gelap-gelapan.
Penulis: Mario