Dituntut  5 Bulan, Kuasa Hukum: Lepaskan Andreas  dan Januaris

Tangerang, Jurnalkotatoday

Terdakwa Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian dituntut masing-masing 5 bulan penjara oleh Jaksa Negeri Kota Tangerang, Muhamad Agra Syafiquddin  Yusuf.SH.  Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 167 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.

Bacaan Lainnya

Dengan pemberlakuan UU Pidana Nasional No. 1 Tahun 2023 sehingga menjadi pilihan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, dengan demikian kedua terdakwa dituntut dengan pasal 167 ayat 1 UU No. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana Jo pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana Nasional.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan Senin (26/1-2026) di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Dony Dortmund. SH. Jaksa menyatakan bahwa kedua terdak telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 167 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana Jo pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2026 tentang Hukum pidana Nasional.

Mencermati unsur-unsur delik pasal 167 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 yang bunyi,  “barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam pidana.

Pantauan media di persidangan dari fakta persidangan,  terdakwa Andreas memperoleh hak atas tanah tersebut pada tahun 2000, berdasarkan  buktikan Surat Pelepasan Hak dan Tanah Kuasa dari Budi Hasan kepada Andreas Tarmudi pada tahun 2000. Andreas menerima tanah itu dalam bentuk tanah kavling.

Berdasarkan Surat Pelepasan Hak dari Budi Hasan tersebut Andreas mendirikan bangunan, serta memagar tempat itu dengan pagar besi kemudian menyuruh  Januaris Siagian untuk menempati dan mengurus rumah tersebut sejak tahun 2014.

Tetdakwa Januaris Siagian  telah menempati rumah atau bangun itu sejak tahun 2014 hingga saat ini dan tidak pernah mengosongkan tempat tersebut. Sedangkan saksi pelapor tidak pernah menguasai atau menempati rumah tersebut.

Kemudian muncul masalah dengan hadirnya Abadi Tjendra yang mengklaim sebagai pemilik berdasarkan Akte Jual Beli No. 97/2014 dan Sertifikat Hak Milil No. 05292, padahal Abadi Tjendra sama sekali tidak pernah menguasai tanah itu.

FAKTA PERSIDANGAN
Dari fakta persidangan dalam perkara ini diperoleh informasi bahwa berdasarkan keterangan saksi Bahar dan muhammad yang diperiksa dipersidangan Senin 3 November 2025 diperoleh fakta hukum dari keterangan saksi Bahar,  selaku kepercayaan Abadi Tjendra dihadapan majelis memberi keterangan bahwa ada seseorang bernama Didi mendatangi saksi di rumahnya, kemudian dalam pertemuan itu Didi memberi informasi bahwa ada orang yang mau jual tanah, selanjutnya atas informasi dari Didi itu saksi Bahar memberitahukan kepada Abadi Tjendra selanjutnya saksi Bahar bersama Abadi Tjendra menemui Iswandi Rifki selaku pemilik tanah.

Setelah bertemu Iswandi Rifki yang diketahui pemilik tanah itu kemudian saksi Bahar mendatangi rumah itu untuk memeriksa lapangan,  dalam pemeriksaan itu saksi Bahar mengetahui bahwa diatas tanah itu telah berdiri bangunan dan ditempati orang serta di pagari.

Mengetahui bahwa ada orang yang menempati rumah itu, saksi Bahar bertanya kepada Iswandi Rifki siapa yang mengusai menempati rumah itu kemudian Iswandi Rifki mengatakan kepada saksi Bahar itu tanggungjawab saya.

Setelah itu saksi bersama Abadi Tjendra, Iswandi bersama dengan istrinya menemui lurah dikantornya, kemudian Abadi Tjendra melakukan penawaran di ruangan khusus di kantor kelurahan Karang Mklya Ciledug. “Setelah Iswandi dan Abadi Tjendra menyepakati harga, tiga hari kemudian Abadi Tjendra membayar harga tanah itu secara cash/tunai di rumah makan Megdy,”  ujar Bahar di hadapan Majelis Hakim.

Keterangan saksi Bahar  bertentangan dengan keterangan saksi Muhammad, mantan Lurah Karang Mulya Ciledug, yang diperiksa pada persidangan hari yang sama.

Dalam keterangannya, mantan lurah itu dihadapan Majelis hakim menerangkan bahwa saksi didatangi oleh saksi Bahar dan Abadi Tjendra dan menyampaikan niatnya untuk membeli tanah.

Kemudian mantan lurah itu bertanya kepada keduanya, apakah Abadi Tjandra dan Bahar sudah mengetahui siapa pemilik tanah yang mau dibeli?, dan kedua saksi menyatakan tidak tahu. Selanjutnya mantan Lurah itu menghubungi Iswandi dan mempertemukan ketiganya dikantor kelurahan Karang Mulya Ciledug untuk membahas harga.

Dari keterangan saksi Bahar,  bertentangan dengan keterangan saksi Abadi Tjendra selaku pelapor yang diperiksa dimuka persidangan Senin 27  Oktober 2025, di hadapan majelis hakim di bawah sumpah Abadi Tjendra menerangkan bahwa saksi bertemu dengan Iswandi hanya satu kali, selebihnya Abadi Tjendra bertemu Istri Iswandi, dan untuk pembayaran tanah Abadi Tjendra lakukan melalui transfer Bank BCA kepada Iswandi, keterangan ini  bertentangan dengan keterangan saksi Bahar di hadapan majelis hakim menerangkan, bahwa Abadi Tjendra membayar lunas harga tanah itu di rumah makan Magdy.

Menanggapi rangkaian fakta persidangan, Erdi Surbakti selaku kuasa hukum kedua terdakwa kepada wartawan mengatakan, ini patut diduga, bahwa upaya jual beli  diskenariokan untuk pemenuhan hak kepemilikan semata. “Seharunya dalam praktek jual beli tanah, setelah pembeli membayar harga tanah yang telah dibeli pemilik tanah selaku penjual, harus menyerahkan tanahnya kepada pembeli tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, bahwa dari unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Andreas Tarmudi dan terdakwa Januaris Siagian,  tidak terbukti,  sehingga harus dilepaskan dari segala dakwan dan tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging) karena Andreas dan Januaris menempati atau menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak hang jelas yaitu Surat Pelepasan Tanah Kuasa dari Budi Hasan tahun 2000, sehingga Unsur “Memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi dengan segera.”

Bahwa berdasarkan fakta hukum dari keterangan saksi saksi di muka persidangan dakwaan jakas tidak terpenuhi dan tidak terbukti.

Oleh karena fakta persidangan tidak terbuti kedua Terdakwa harus dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging). Seharunya perkara ini merupakan perkara perdata terkait sengketa kepemilikan akan tetapi jaksa memaksakan kasus ini masuk keranah pidana.

Erdi Surbakti  menerangkan,  pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan jaksa yang menangani perkara ini ke Jaksa Agung Pengawasakan dan ke Komisi Kejaksaan, agar jaksa tidak semena mena dalam menangani suatu perkara, jaksa itu harus benar-benar meneliti berkas dan memahami kualitas suatu perkara. “Saya ingatkan jaksa agar tidak menggunakan kewenangannya untuk mengkriminalisasi orang lain,” ujar Erdi.  Alex

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan