DKCTRP Kebon Jeruk Diminta Tindak Tegas Bangunan yang Melanggar

Primaderma Skincare

Jakarta, Jurnalkotatoday.com

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertahanan (DKCTRP) Kecamatan Kebon Jeruk diminta menindak tegas bangunan yang melanggar, baik tidak sesuai IMB (izin mendirikan bangunan) atau yang tidak memiliki IMB.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ruswandi salah satu Aktivis Muda di Jakarta Barat, yang meminta intansi terkait menindak dan memberikan sanksi tegas kepada bangunan yang melanggar.

Ia juga mengatakan, selain melanggar GSB (garis sepadan bangunan), masih banyak bangunan yang dikerjakan tidak sesuai IMB.

Salah satunya bangunan di Komplek Ruko Taman Cosmos Blok G/15 RT012/007 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk, bangunan rumah tinggal yang dibangun 4 lantai.

“Bangunan tersebut dikerjakan menggunakan IMB 3 lantai, tetapi dibangun 4 lantai, sudah seharusnya intansi terkait menindak dan memberikan sanksi,” ungkapnya.

Banner IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang Digunakan Bangunan Tersebut.

Dari hasil pantauan Jurnal Kota Today di lapangan bangunan di Komplek Ruko Taman Cosmos Blok G/15 RT012/007 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk
dengan nomor IMB : 192/C.37.EC/31.73.05.1001.10.011.R 5/3/-1.785.51./e/2021 TGL 16/09/2021, memang dibangun 4 lantai.

Saat dikonfirmasi salah seorang pekerja di bangunan tersebut mengatakan bahwa belum ada pihak intansi terkait yang datang ke lokasi. “Saya si gak tau masalah kaya gini, tapi belum ada petugas yang dateng kesini,” katanya, Selasa (21/6/22).

Hingga berita ini ditayangkan, nantinya akan dikonfirmasi ke Intansi terkait.

Primaderma Skincare
Penulis: Ryan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan