Jakarta, jurnalkota.id
PEMERINTAH berencana akan memperluas cakupan penerima manfaat Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. Rencana ini dicetuskan setelah pada tanggal 6 Oktober 2020 program Banpres ini sukses tersalurkan 100 persen. Untuk melanjutkan program ini pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp6 triliunan.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan, membenarkan bahwa program Banpres untuk membantu UMKM telah tersalurkan 100 persen untuk 9,1 juta penerima manfaat. Rencananya penambahan penyaluran bantuan ini akan ditingkatkan sebanyak 3 juta penerima manfaat sehingga nantinya total UMKM yang mendapatkan suntikan modal usaha ini menjadi 12 jutaan unit.
“Yang sudah tersalurkan 100 persen Banpres itu yang untuk 9,1 juta tapi dua hari lalu kami membuat edaran akan ada tambahan 3 juta lagi penerima manfaat. Rencananya kita akan salurkan sampai bulan November 2020,” tutur Prof. Rully Indrawan dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Apabila program ini nantinya sukses tersalurkan seluruhnya dan terbukti efektif mendongrak kinerja sektor UMKM, maka program tersebut juga diwacanakan akan ditambah lagi di tahun depan. Diakuinya bahwa sektor UMKM menjadi sektor krusial bagi pertumbuhan ekonomi lantaran sektor ini memberikan kontribusi terhadap PDB hingga mencapai 60 persen. Selain itu sektor ini juga memberikan andil terhadap penyerapan tenaga kerja hingga mencapai 97 persen dari seluruh tenaga kerja nasional.
“Itu sekitar Rp6 triliun untuk tambahan dan nanti tahun 2021 akan nambah lagi untuk 20 juta UMKM dengan total pagu sekitar Rp48 triliun,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa rencana penambahan penerima manfaat dari Banpres tersebut semata-mata demi asas pemerataan dan juga asas ketepatan sasaran. Teten berharap bantuan stimulus fiskal kepada usaha mikro ini bisa ikut membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi covid-19.
“Kita sudah akan mulai menyalurkan ke lebih dari 3 juta penerima manfaat berikutnya sehingga total menjadi 12 juta penerima. Kami ingin memastikan penyaluran ini dari aspek pemerataan antar daerah, ketapatan sasaran,” tutur Teten.
Selain membantu pembiayaan UKM yang unbankable, program pembiayaan juga menyentuh UKM yang bankable dengan program restrukturasi pinjaman serta subsidi bunga kredit. Perpanjangan subsidi bunga KUR kini menjadi flat 6 persen hingga 31 Desember, dan kriteria penerima stimulus tambahan subsidi diperluas hingga yang akad pinjamannya sampai 31 Desember 2020.
Sementara itu untuk program KUR Ultra Mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen hingga bulan Desember 2020 diharapkan dapat memperkuat usaha mikro, yang sebelumnya telah menerima hibah, untuk bisa melanjutkan usaha dengan KUR ini. Tujuannya agar Usaha Mikro yang unbankable menjadi bankable.
“Kami berharap program hibah dan subsidi ini menambah modal kerja UKM dan membuat UKM bertahan di tengah pandemi Covid-19. Jadi yang belum mendapatkan Banpres Produktif, bisa mendaftarkan diri ke dinas Koperasi dan UKM setempat serta lembaga pengusul lainnya,” pungkasnya.(Sya)
Penulis M.Udin