Bogor, Jurnalkotatoday.com
Pemberitaan mengenai Investasi Trading yang tidak terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan) alias bodong, memakan banyak korban yang terbuai dengan janji manis Investasi Bodong tersebut.
Kasus ini terkuak pihak Kepolisian dan sudah menetapkan dua nama menjadi tersangka, DS (23) dan IK (25), keduanya sering tampil di Medsos dengan gaya hidup yang sangat sangat tinggi.
Hal ini menjadi perbincangan dan sorotan, di kalangan masyarakat serta politisi. untuk itu masyarakat harus lebih teliti sebelum memilih platform iventasi.
Ketua DPD PSI Kabupaten Bogor, Cirman Pasaribu, atau yang biasa disapa bro cirman, siap mendampingi korban kasus investasi bodong tersebut.
“kami DPD PSI Kabupaten Bogor siap dan akan membantu para Korban Investasi Bodong tersebut untuk melakukan Pendampingan Hukum dalam Pelaporan atas masalah yang mereka hadapi,” kata Ketua DPD PSI Kabupaten Bogor Cirman Pasaribu, di kantornya, Selasa (15/03/22).
Ia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor melalui Sekretaris DPD PSI Kab. Bogor.
“Siapa saja yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada kami melalui Sekretaris DPD PSI Kab Bogor Bro Bony Manurung atau dapat langsung ke kantor Sekretariat DPD PSI Kab Bogor yang ada di Jl. Sirojul Munir, RT.03/RW.6, Nanggewer, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16912 dan LBH kita akan siap turun untuk membantu masyarakat yang di rugikan,” katanya.
Penulis : F. Hutagaol