Garut, jurnalkotatoday.com
Ketua Gerakan Masyarakat Indonesia, Deden Abubakar, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut untuk membina Desa perihal pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya masih saja ada Kepala Desa yang sengaja melanggar instruksi Presiden, bahwa BPNT harus disalurkan dalam bentuk uang tunai.
selasa 26/4/22
“Dalam prakteknya di lapangan, banyak Kepala Desa yang memaksa penerima BPNT untuk menggesek kartunya kepada agen yang sudah ditunjuk Kades. Padahal Presiden sudah jelas menginstruksikan bahwa BPNT harus diberikan dalam bentuk uang tunai,” katanya, Selasa (26/4/22).
Dikatakan Deden Abubakar, selama ini banyak sekali kasus penyelewengan BPNT, yang disinyalir karena adanya pemaksaan membeli Sembako kepada agen yang ditunjuk Kades.
Hal itu sangat wajar, karena agen ingin meraup keuntungan lebih, sehingga dampaknya kualitas barang dan kuantitas menjadi berkurang yang diberikan kepada penerima BPNT.
Ditambah lagi, indikasinya sangat kuat bahwa agen bermain serong dengan Kades. Karena dalam hal ini agen ditunjuk oleh Kades dan di sana ada semacam fee untuk kades sebagai ucapan terima kasih. “Akibatnya agen sebisa mungkin menyiasati keuntungan yang tidak wajar, dan menyebabkan kualitas dan kuantitas sembako yang diberikan sangat kurang.” ujar Deden.
Hal inilah yang menurutnya menyebabkan Pemerintah Pusat kembali menegaskan, bahwa BPNT harus dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh dipaksa harus belanja ke agen.
Hal ini juga diatur di dalam perpres no 63 tahun 2017, bahwa bantuan BPNT wajib diberikan dalam bentuk uang dan penerima manfaat tidak boleh dipaksa harus belanja ke agen.
“Maka dari itu pihak DPMD harus melakukan pembinaan terhadap oknum Kepala Desa yang melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Penulis: H.Ujang Slamet/Saepul Zihad