Jurnal Kota, Jakarta – Seorang pria berinisial NS (52) warga Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 14.40 WIB melakukan kunjungan ke Lapas Salemba yang berlokasi di jalan Percetakan Negara, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, pada saat pria tersebut melintas di Pintu Utama Penjagaan (P2U) petugas sipir mulai mencurigai gerak-gerik pelaku.
Setelah kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata berhasil ditemukan di dalam makanan sop tulang kaki sapi 7 (tujuh) paket plastik klip kecil yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu dengan total keseluruhan sebanyak 6,15 gram sabu yang ditemukan di dalam makanan sop tulang.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka NS (52) akhirnya diamankan ke Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat guna penyelidikan.
Dalam jumpa pers yang diadakan di ruang media center Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes (Pol) Heru Novianto, S.I.K yang didampingi Wakapolres AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, S.I.K, M.Si.
Juga turut hadir Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra, SH, S.I.K, M. PICT. Menjelaskan;.
“Sementara dihari yang sama anggota Unit 1 Subnit B Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di pimpinan AKP. Retno Jordanus, S.I.K, berdasarkan LP/A/01/I/2020/PMJ SEK CP, tanggal 13 Januari 2020 langsung melakukan pengembangan terhadap Daftar Pencarian Orang Sdr. ED (30). Berdasarkan informasi tersangka NS.” Jelas Kombes (Pol) Heru, Senin, (02/03/2020).
“Sdr. ED (30) berhasil ditangkap di daerah Kendal Jawa Tengah pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar pukul 09.40 WIB dibawah pimpinan Unit 1 Subnit B hasil pengembangan DPO tersangka NS,” tambah Kapolres.
Dari tersangka NS, didapat Barang Bukti 7 (tujuh) plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 6,15 gram dan dari DPO Sdr. ED, Polisi mendapatkan 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, diancam Dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 6 sampai 20 tahun penjara.
“Bagi masyarakat, Jika ada yang mengetahui tindak pindana narkoba, jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat.”
“Dan Kepada warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Jakarta Pusat agar selalu waspada dan jauhi narkoba.” Pesan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes (Pol) Heru Novianto, S.I.K. (Nvd/Red).