Tanjungpinang, jurnalkota.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka, dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Tanjungpinang, Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (23/9/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, H. Efendi, S.Sos, MM dan turut hadir 26 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Tanjungpinang, H. Efendi, S.Sos, MM menyampaikan Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 Antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang bahwa Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang telah sepakat untuk menandatangani kesepakatan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, Proyeksi Pendapatan APBD-P Tahun Anggaran 2020 yang semula Rp. 963.912.656.812,67 , setelah dilakukan pembahasan naik Rp. 17.334.566.549 sehingga menjadi Rp. 981.247.223.361,67.
“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2020 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2020 alokasi untuk pemerintah kota Tanjungpinang sebesar Rp.20.713.215.668 dan telah dialokasikan sebesar Rp. 11.864.157.980 Per 31 Agustus 2020, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 8.849.057.688,” ungkapnya
Lebih lanjut, Efendi mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 826 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2020 tentang perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok untuk pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.
“Alokasi untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp. 58.651.876.334 dan telah dialokasikan sebesar Rp. 53.788.074.473 Per 31 Agustus 2020, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 4.863.801.861,” lanjutnya
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 846/1099/5.3.04/2020 Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp. 1.621.707.000, Penambahan Potensi Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp.2.000.000.000.
Efendi juga menambahkan Proyeksi Belanja APBD-P Tahun Anggaran 2020 yang semula Rp. 1.028.407.518.340,70, setelah dilakukan pembahasan naik Rp. 17.334.566.549 sehingga menjadi Rp.1.045.742.084.889,70.
“Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P Tahun Anggaran 2020 dapat disampaikan sebagai berikut Pagu Dana Belanja Tidak Langsung (BTL) Rp. 513.867.398.023 (Rincian Terlampir) dan Pagu Dana Belanja Langsung (BL) Rp. 531.874.686.866.70 (Rincian Terlampir),” tambahnya.
Struktur APBD-P Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan Rp.981.247.223.361,67 , Belanja Rp. 1.045.742.084.889,70 , Pembiayaan Daerah Rp. 64.494.861.528,03 ,Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp. 64.494.861.528,03.
Efendi menjelaskan, Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang hanya menyepakati/menyetujui plafon anggaran yang diberikan oleh TAPD secara global tetapi tidak membahas secara rinci anggaran. Rincian belanja yang disetujui merupakan anggaran Untuk rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan akan dilakukan pembahasan bersama badan anggaran.
“KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disetujui merupakan plafon anggaran sementara yang masih dimungkinkan terjadi perubahan/pergeseran pada saat pembahasan ranperda APBD perubahan,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP, Sekretaris Dewan DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi serta Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, didampingi Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si.
Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bersama-sama melaksanakan rangkaian proses penyusunan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tanjungpinang.
“Walaupun ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang masif, namun tetap saling memberikan dukungan dan kontribusi sebagai rasa tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Rahma, Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap menjaga konsistensi visi dan misi dalam anggaran plafon prioritas program daerah guna mewujudkan pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dengan upaya-upaya pemerintah daerah untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan asli daerah secara maksimal dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran.
“Dalam mencapai itu semua perlu semangat kerjasama yang tinggi dan komitmen yang kuat antara Legislatif dalam fungsinya mengawasi roda pemerintahan daerah dan eksekutif sebagai pelaksana program kebersamaan dapat menciptakan kebersamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran yang terarah agar memenuhi harapan dan kepentingan masyarakat kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Sebagai penguatan informasi hasil kesepakatan bersama tentang struktur rancangan perubahan APBD tahun 2020 secara garis besar dari hasil pembahasan KUPA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut, dimulai dari pendapatan daerah Kota Tanjungpinang dari semula sebesar Rp.1,002 Triliun menjadi Rp.981,24 Milyar pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari pendapatan asli daerah yang semula sebesar Rp.150,42 Milyar menjadi Rp.121,905 Milyar atau turun 18,92% dana perimbangan semula Rp.778,81 Milyar menjadi Rp.751, 39 Milyar atau turun 3,52%, namun untuk dana lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan yang semula Rp.73, 53 Milyar menjadi Rp.107, 89 Milyar dengan kenaikan 46,72%.
Penyusunan target pendapatan ini telah disusun berdasarkan kondisi terkini khususnya pada pendapatan asli daerah tentunya dengan memperhitungkan perkembangan potensi pajak dan Retribusi dalam satu semester serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tahun 2020. Selanjutnya untuk secara keseluruhan belanja daerah mengalami penurunan yang semula sebesar Rp.1,050 Triliun menjadi Rp.1,045 Milyar atau turun 0,50% pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari belanja tidak langsung semula sebesar Rp.443, 88 Milyar menjadi Rp.513, 86 Milyar naik 15,77% kenaikan ini dalam rangka penanganan Covid-19 pada belanja tidak terduga titik sedangkan untuk belanja langsung semula Rp.607, 08 Milyar menjadi Rp.531, 87 Milyar atau turun 12,39% dan untuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 (SILPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp.64,49 Milyar.
Rahma juga menambahkan dari sisi belanja daerah ada beberapa hal yang perlu ditekankan terkait perubahan yang menjadi kebijakan penganggaran pemerintah kota Tanjungpinang.
“Dimana baru-baru ini kita ketahui bersama bahwa dengan kondisi keadaan kota Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai zona merah covid-19 maka pemerintah kota Tanjungpinang akan lebih mengarahkan kebijakan dengan memprioritaskan program pada opd terkait sebagai upaya penanganan covid-19 kebijakan tersebut dituangkan pada belanja tidak terduga untuk mengakomodir pembayaran penanganan covid-19 begitu juga dibelanja langsung terhadap dukungan ketahanan dan penanganan covid-19, program dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat peningkatan program di bidang penerangan jalan serta sarana dan prasarana di bidang lingkungan dan persampahan serta mengakomodir usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah pada APBD Perubahan,” tambahnya.
Rahma juga berharap agar rancangan KUPA dan prioritas dan plafon perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 yang telah dihasilkan dari hasil pembahasan akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kota Tanjungpinang.
Penulis : Antoni
Editor : Pang