Tangerang, jurnalkota.id
DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati atas ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk menjadi Peraturan daerah dilanjutkan dengan penandatanganan antara DPRD dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, rapat paripurna ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Provinsi Banten di Tigaraksa, Selasa (21/7/2020).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail pihaknya telah menyetujui pertanggung jawaban pemerintah dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2019. “Saya berharap catatan maupun koreksi dari DPRD dipertimbangkan dan pada tahun-tahun berikutnya menjadikan acuan agar pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik lagi ke depannya”, ujarnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Tangerang juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah bekerja maksimal di tahun 2019. Tidak hanya itu atas nama DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail juga menyampaikan rasa puasnya atas kinerja pemerintah daerah di bawah kepimimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar yang sukses mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk ke-12 kalinya.
Sementara itu Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang atas kerja sama dan dukungannya sehingga proses kegiatan pemerintah berjalan dengan sukses dan lancar. “Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta seluruh OPD yang terlibat atas dukungan dan peran sertanya,” katanya.
Bupati juga menambahkan, bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan refleksi, kegiatan yang telah dijalankan oleh jajaran eksekutif dan legislatif selama periode tahun 2019, dalam mencapai tujuan utama pemerintahan daerah yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Sya)
Penulis: Firli/Andika Putra/Rusli H