Depok, jurnalkota.id
Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar di gedung DPRD Kota Depok dan melalui tatap muka serta virtual, Senin (23/11/2020), sidang yang mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok, terhadap Raperda tentang APBD Tahun 2021 yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok T. M. Yusup Syahputra, PJS Wali Kota Depok, Dedi Supandi, turut juga Sekda Kota Depok, para Anggota DPRD Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, serta para rekan-rekan Pers/Media masa dan LSM.
Dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Depok T. M. Syahputra,
sidang paripurna dihadiri oleh Kepala Derah dan DPRD Kota Depok ini merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD merupakan kewenangan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan.
Pengelolaan keuangan daerah. sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan perda tentang APBD. merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah, dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang DPRD.
Tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang s
lebih rinci, telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian tak terpisah dari tanggapan umum ini.
Rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan DPRD Kota Depok tahun anggaran 2021 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021, yang sudah disepakati antara PJS Wali Kota depok dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Depok tertanggal 12 oktober 2020, serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Selain itu juga berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya.
Penyusunan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 tidak terlepas dari kebijakan nasional dan provinsi Jawa Barat, sesuai dengan tema pembangunan Jawa Narat tahun 2021 yaitu : peningkatan daya saing daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan daerah, maka arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah peningkatan daya saing daerah yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD Kota Depok tahun 2021.
Tema pembangunan 2021 berupaya untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor, peningkatan daya saing daerah ini tentunya dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan pada berbagai bidang (sosial, ekonomi, dan infrastruktur), baik dalam hal kuantitas maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
DPRD Kota Depok melalui badan anggaran DPRD Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait APBD Tahun 2021 ini, yaitu:
rapat kerja pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) APBD tahun anggaran 2021 pada tanggal 28, 29 Agustus 2020;
Rapat kerja pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 pada tanggal 4-5 oktober 2020:
Rapat kerja finalisasi pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 pada tanggal 6 oktober 2020.
Penulis: Raul S