Tanjungpinang, jurnalkota.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepri, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (11/1/2021).
Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu DPRD Provinsi Masa Bhakti 2019-2024, dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH.
Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kepulauan Riau didasarkan dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.21.4702 Tahun 2020, atas nama H. Muhammad Taufiq SH, MM Menggantikan Ing Iskandarsyah dari Fraksi PKS, dan Surat Keputusan No 161.21.4633 tahun 2020 atas Yusuf, S.Mn,. MM menggantikan Suryani, SE dari Fraksi PKS.
Sebagaimana diketahui, Suryani tercatat sebagai salah satu kandidat dalam Pilgub Kepri merupakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri. Sedangkan, Iskandarsyah sebelum tercatat sebagai salah satu kandidat di Pilbup Karimun merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri.
Kedua Anggota DPRD Provinsi yang dilantik tersebut dilakukan pengucapan sumpah Anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipandu oleh Ketua dengan dilihat seluruh undangan yang hadir.
“Dengan saudara selesai mengucapkan sumpah maka saudara secara resmi telah menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa Jabatan 2019-2024,” jelas Jumaga Nadeak.
Penulis : Antoni
Editor : Pang