Jakarta, jurnalkota.id
Warga yang tinggal di Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Marunda Cilincing, Jakarta Utara mengapresiasi keberanian Kepala UPRS, dalam melakukan tindakan penertiban kandang ternak unggas milik penyewa.
Menurut DR drh Rotua Wendeilyna Simarmata, keberadaan kandang unggas tersebut terjadi saat kosongnya petugas satuan penertiban UPRS Marunda, setelah pejabat lama Murni Sianturi pindah tugas, menjadikan kegiatan penertiban tidak bisa lagi maksimal dilaksanakan, ditambah lagi jam kerja ASN dan pegawai kontrak yang dikurangi selama pandemi ini.
“Bangun pagi tadi Kepala UPRS Marunda telah melakukan pembongkaran kandang unggas tersebut, sebagaimana adanya larangan memelihara unggas di pemukiman, apalagi oknum penyewa tersebut menggunakan lahan milik Pemda DKI Jakarta tanpa izin yang sah,” terang Wendy kepada Jurnalkota.id, Kamis (17/12/2020).
Wendy berharap ketegasan Kepala UPRS Marunda ini juga akan diterapkan, apabila ada oknum penyewa yang melakukan tindakan semaunya yang melanggar regulasi.
“Para penyewa seharusnya menyadari bahwa statusnya hanyalah penyewa yang hanya membayar sewa sekitar Rp 200 ribu perbulan, bahkan jika menunggak pun masih dimaklumi,” imbuhnya.
Wendy menambahkan, dengan kemudahan yang diterima oleh para penyewa ini dari Pemda DKI Jakarta, sepantasnya penyewa tidak merasa berhak menguasai gedung ataupun lahan di Rusunawa Marunda.
Penulis: Deden