Bandang, jurnalkotatoday. com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat laksanakan acara pelantikan dan serah terima jabatan Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di di Aula R. Soeprapto Lt. 8, Senin (3/4/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman melantik Asisten Pengawasan Kejati Jabar, kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Para Asisten, Kabag TU dan para Kajari se-Jawa Barat.
Pelantikan dan serah terima jabatan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-110/C/03 Tahun 2023 Asisten pengawasan yang dilantik yaitu Dr. Mukhlis, SH. MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Aceh untuk pejabat lama Dedie Tri Haryadi menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI.
Dalam sambutannya Ade T. Sutiawarman menyampaikan, bahwa pergantian personel dan penempatannya melalui kegiatan alih tugas jabatan dan alih wilayah penugasan secara kontinyu dan terpola dengan memperhatikan kapabilitas, profesionalitas dan pengalaman serta pencapaian prestasi, merupakan sebuah dinamika yang wajar sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan agar roda organisasi Kejaksaan terus bergerak dinamis kearah dan tujuan yang tepat, merupakan bagian dari pola jenjang karier pegawai yang telah disusun dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur Kejaksaan yang handal.
“Yang tentunya pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip, orang yang tepat di tempat yang tepat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Jabar juga menyampaikan beberapa point penting yang harus dilaksanakan diantaranya:
1) Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.
2) Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di bidang Pengawasan selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi serta;
3) Menanamkan paradigma sinergitas dan kolaboratif diantara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.
Kajati Jabar juga menyampaikan, bahwa jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya. “Tergantung dengan niat apa saudara menjalankannya,” ucapnya.
Penulis: Ratna KS