Jakarta, jurnalkota.id
Bangunan antena parabola raksasa di RT. 009, RW. 002, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap berdiri kokoh.
Informasi yang dihimpun di lokasi, bangunan yang memiliki dasar beton tersebut milik perusahaan pemancar antena televisi Matrik yang berkantor di Komplek Daan Mogot Prima Blok A1, Cengkareng yang tidak jauh dari lokasi pembangunan antena.
“Katanya sih parabola itu buat nangkep signal TV bang, soal izinnya saya tidak tahu. Tapi dulu sih pernah dipasang segel dua kali, tapi ngga lama hilang begitu saja,” jelas Gofur selalu Ketua RT. 009, RW. 002 Kelurahan Rawa Buaya saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
Gofur menambahkan, untuk kejelasan terkait persoalan pembangunan antena tersebut, langsung konfirmasi kepada Ketua RW. 002. “Untuk lebih jelasnya silakan tanya Pak RW saja Bang, karena beliau yang mengetahui persoalan itu dari awal, termasuk perizinannya,” terang Gofur.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak
perusahaan pemancar antena televisi Matrik tersebut, sedang Work From Home (WFH),dan hanya beberapa orang karyawan saja yang masuk kerja.
“Kita sedang WFH, hanya beberapa operator saja yang masuk. Kalau orang kantor semua tidak ada,” kata Ziko Fernando, salah seorang karyawan di kantornya.
Sementara, Ketua RW. 002, Sutama tidak dapat dikonfirmasi karena sedang sakit. “Saya sedang sakit, silahkan ke pengurus RW yang lain saja,” ujar Ketua RW. 002 di kediamannya, Kamis (29/7/2021).
Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi terkait bangunan itu melalui selulernya mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan informasi. “Waduh, kami fokus menangani PPKM. Jangan bicara yang lain. Tks.” Singkat Kasat Pol PP Jakbar melalui aplikasi WhatsApp.
Penulis: Awal/Saiful