Dua Pendemo UU Cipta Kerja Dinyatakan Reaktif Covid-19

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Dua buruh mengikuti aksi ujuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, Kamis (8/10/2020).

Bacaan Lainnya

Mereka dilakukan rapid test saat akan memasuki kantor DPRD Provinsi untuk menemui Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak.

Kedua buruh tersebut sudah dijemput petugas kesehatan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Mereka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib untuk dilakukan pemeriksaan swab.

Satgas Pencegahan Gugus Covid-19 Provinsi Kepri, dr. Hasim As’ari mengatakan, dua dari 10 perwakilan buruh dari Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri yang menyampaikan aspirasinya dinyatakan reaktif Covid-19.

“Dua orang yang ada di mobil itu (buruh dari Batam), sudah di lakukan rapid tes dengan hasil reaktif,” kata Hasim.

Ia menambahkan, pemeriksaan Rapid Test dilakukan sebagai salah satu tindakan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Raja Igo Febrinaldi mengatakan, aksi mahasiswa dan buruh mendesak Ketua DPRD Provinsi Kepri untuk deklarasi menolak UU Cipta Kerja.

“Kami menuntut Ketua DPRD Provinsi Kepri deklarasi depan media dan mahasiswa meminta pemerintah pusat mengeluarkan Perpu Undang-undang Cipta Kerja,” tegasnya kepada awak media.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja berdampak buruk pada pekerja buruh dan lingkungan. Karena, lanjut dia, dalam draf Undang-undang tersebut memberikan kemudahan investor untuk berinvestasi sehingga berdampak terhadap lingkungan.

Mahasiswa pun mengaku kesal terhadap DPR RI, karena ngotot mengesahkan Undang-undang tersebut. “Undang-undang ini tidak urgent (mendesak), masih banyak yang lebih urgent,” ucapnya.

Penulis : Antoni
Editor    : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan