Batam, jurnalkota.id
Tiga orang tersangka pelaku, dua di antaranya merupakan anak umur 15 tahun dan 13 tahun serta satu pelaku dewasa Berinisial MP, diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri, atas dugaan tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Group WhatsApp.
Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri, Kompol Rosmini Manan, SH saat Konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Senin (1/2/2021).
“Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE, adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak di bawah umur berinisial RS,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri.
Dikatakan, dari pengembangan tersebut pihaknya mendapati adanya dugaan kejahatan lain, yaitu adanya jaringan pornografi anak di bawah umur.
“Kemudian setelah kasus ini berhasil kita ungkap, kita juga mengamankan tiga orang tersangka, yaitu dua orang anak di bawah umur yang merupakan Admin group WhatsApp tersebut, dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi, di dalam group WhatsApp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada di dalam group yang bernama “PAP TT” dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagian besar anak-anak yang berada di Kota Batam, dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
“Modus Operandinya adalah membuat suatu Group WhatsApp, kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group WhatsApp, untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan adalah 4 unit handphone berbagai merk, dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,” tutur Kombes Pol Arie Dharmanto.
Ditegaskan, pihaknya akan tetap terus mengembangkan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain, yang digunakan menyebarkan konten pornografi.
“Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, di tengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dengan fasilitas yang didapatinya, sehingga di salah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri.
Penulis : Antoni
Editor : Pang