Dua Tersangka Diamankan, Polda Kepri Ungkap Kasus Pembunuhan

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.online

Tim dari gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial AR alias AK dan ZU alias J.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepulauan Riau, Kota Batam, Rabu (29/9/2021).

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, kasus ini berawal pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 pukul 09.00 WIB di mana kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang merupakan bos tersangka ZU alias J karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.

“Dalam rencananya kedua tersangka AR alias AK dan ZU alias J akan merampok dan membunuh korban,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya pada Minggu, tanggal 5 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB kedua tersangka mendatangi rumah korban guna mendampingi korban untuk bersama-sama membeli barang.

Kemudian korban dan tersangka pergi menggunakan mobil merek toyota avanza veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang, Kabupaten Bintan.

Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka ini menjalankan aksinya, tersangka ZU alias J meminta korban berhenti dan saat kendaraan berhenti tersangka AR alias AK langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan.

“Saat itu juga tersangka ZU alias J memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban.

“Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Kemudian pada pukul 16.00 Wib kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban, Batu 58.

“Tepatnya di belakang klenteng di dekat sebuah tower sutet para tersangka ini menguburkan korbannya,” tambahnya.

Tersangka AR alias AK bertugas menggali tanah dan tersangka ZU alias J menunggu di dalam mobil.

“Setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke Danau Biru Galang Batang, Kecamata Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, untuk ditenggelamkan di dalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti.

“Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp. 200.000.000,- serta 1 unit handphone milik korban,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Lanjut Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, yang mana pada tanggal 8 September 2021 Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z (korban) sejak tanggal 5 September 2021 tidak kembali ke rumah.

Kemudian dari hasil penyelidikan pada tanggal 23 September 2021 mobil milik korban ditemukan tenggelam di Danau Biru, Jalan Korindo, Kabupaten Bintan.

Atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun telah berada di wilayah Teluk Bunia, Kecamatan Pelangiran, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Di wilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK didapatkan informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar Jalan Lintas Selatan Desa Aurcina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp. 260.000.000, dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh penyidik,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit rumah di Indragiri Hilir, 1 unit mobil toyota avanza veloz warna putih, 1 buah kunci mobil toyota avanza veloz, 1 utas tali nilon panjang sekitar 2 meter, 1 buah cangkul, 1 unit handphone oppo f7, 1 unit handphone oppo reno 4, 2 buah buku tabungan bank, 1 kartu NPWP, 2 kartu atm dan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000.

“Sementara itu pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Editor : Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan