Garut, jurnalkotatoday.com
Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) menyampaikan keprihatinannya perihal kasus dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) yang sekarang ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus ini merugikan negara hingga Rp. 213 miliar.
Ridwan Arif, perwakilan dari Fakta Petaka menyampaikan bahwa skandal ini menyoroti buruknya pengelolaan keuangan di Jawa Barat, khususnya dalam pengelolaan Bank Daerah, harus diusut tuntas.
“Dengan kerugian mencapai Rp.213 miliar, jelas bahwa ini harus mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini mencoreng kredibilitas pengelolaan keuangan publik di provinsi ini,” ujar Ridwan, Selasa (22/10/2024).
Yang menariknya lagi, kata dia, dalam persidangan, beberapa nama anggota DPRD Garut periode 2019-2024 disebut-sebut.
“Hal ini terungkap dari keterangan saksi di hadapan majelis hakim. Dimana saksi memberikan keterangan bahwa diduga ada keterlibatan para wakil rakyat tersebut dalam pusaran korupsi,” katanya.
Ridwan menyesalkan dugaan keterlibatan anggota dewan. Oleh sebab itu, Fakta Petaka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memanggil dan memproses hukum para oknum DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. H.Uang Slamet