Garut, jurnalkotatoday.com
Kekecewaan seorang nasabah koperasi terhadap salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Garut, Hardian, ditanggapi kritis LBH Perlindungan Konsumen Mitra Intan Mandiri, Deden Abu Bakar.
Hal tersebut menyangkut dugaan janji pencairan dana yang tak kunjung terealisasi, meski nasabah telah melunasi kewajiban utangnya.
Deden Abu Bakar menegaskan, bahwa jika benar pihak koperasi menjanjikan pencairan dana setelah pelunasan, namun tidak menepatinya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau bahkan perbuatan melawan hukum.
“Kalau janji disampaikan, tapi tidak ditepati, ini bisa dianggap sebagai bentuk pengelabuan. Apalagi jika digunakan untuk mendorong pelunasan, lalu janjinya tidak dilaksanakan. Maka ini bisa diduga melanggar hukum,” ujar Deden, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Deden merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Jika terdapat unsur ketidakjujuran, maka pelaku usaha dapat dijerat sanksi pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, serta berpotensi kehilangan izin usaha.
“Kalau sampai konsumen dirugikan karena informasi tidak benar, ini bisa kena pasal 62. Sanksinya bukan main-main,” tegasnya.
Terkait sertifikat jaminan yang tak kunjung dikembalikan, Deden juga menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah penggelapan, karena koperasi diduga menguasai barang yang bukan lagi menjadi haknya.
“Kepemilikan jaminan itu harus dikembalikan bila syarat-syarat tidak terpenuhi. Kalau tetap ditahan, ini bisa dianggap penggelapan,” jelas Deden.
Sebelumnya, Hardian mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Koperasi, khususnya Kepala Koperasi, yang menurutnya berulang kali memberikan janji pencairan kredit lanjutan, namun tak pernah terealisasi. Setelah ia melunasi sisa utang, dana yang dijanjikan tidak juga diberikan. Bahkan, sertifikat jaminan miliknya hingga kini belum dikembalikan.
Dakuinya, setiap upaya untuk mendapatkan kejelasan dari pihak koperasi, selalu menemui jalan buntu.
Selanjutnya, Hardian kepada awak media menegaakan, dirinya siap menempuh jalur hukum guna memperjuangkan haknya sebagai nasabah.
“Saya siap membawanya ke ranah hukum, untuk penyelesaian masala ini,” ungkapnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak koperasi belum bisa dihubungi dan belum memberikan keterangan. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: H. Ujang Slamet

