Dugaan Pembatasan Peliputan, Ketua KPU Garut Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kode Etik

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkotatoday

Dugaan pembatasan jumlah media yang meliput debat perdana Pilkada Kabupaten Garut yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika pada Rabu (23/10/24) lalu, terus bergulir. Sebelumnya Ketua KPUD Garut dilaporkan ke polisi dengan UU Pers No. 40 tahun 1999, dengan dugaan adanya penghalang-halangan terhadap tugas peliputan wartawan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, warga dan juga kuasa hukum salah satu media kembali membuat laporan ke Bawaslu terkait Kode Etik.

Informasi yang beredar, ada pernyataan bahwa untuk peliputan debat Pilkada hanya sebanyak 50 media, berdasarkan arahan dari Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo).

Mendapat informasi tersebut, media ini melakukan klarifikasi kepada Kepala Diskominfo, Mariyanto. Apakah ada edaran dalam debat Pilkada untuk liputan wartawan, dibatasi dengan jumlah 50 media?.

Kadis Kominfo membantah memberikan rekomendasi seperti itu. “Tidak ada surat edaran seperti hal tersebut,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (30/10/2024).

Laporan ke Bawaslu Garut
Asep Muhidin, S.H., M.H salah satu warga Kabupaten Garut sekaligus tim kuasa hukum dari media online Locus, melaporkan Ketua KPU atas dugaan pelanggaran kode etik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.

Laporan tersebut menyoroti tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, yang diduga menyampaikan informasi bohong.

Kepada awak media, di kantor Bawaslu Garut, Asep Muhidin menyatakan, pihaknya menilai Ketua KPU membuat informasi hoaks dengan menjual nama Diskominfo. Dikatakan, pihaknya telah menanyakan ke pihak Kominfo. “Faktanya, Diskominfo tidak pernah memberikan arahan terkait pembatasan 50 media itu,” ujar Asep dalam konferensi persnya di Bawaslu Garut, Selasa 29 Oktober 2024.

Asep mengingatkan bahwa tindakan seperti ini berpotensi menurunkan kredibilitas lembaga KPU, yang bertugas menetapkan dan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Ia khawatir jika tindakan serupa terus terjadi, maka keputusan dan produk pemilu yang dihasilkan pun bisa dianggap tidak kredibel.

Asep menekankan pentingnya menjaga etika dalam lembaga publik seperti KPU, merujuk pada kasus etika yang pernah melibatkan mantan Ketua KPU Garut, Hasyim Asy’ari. “Etika adalah fondasi yang lebih tinggi dari sekadar aturan. Jika etika pimpinan buruk, lembaga itu pun akan mencerminkan keburukan,” tandasnya.

Laporan ini telah diterima Bawaslu Kabupaten Garut, dan Asep berharap segera ada tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. “Mudah-mudahan Bawaslu cepat menindaklanjuti agar tidak ada lagi informasi menyesatkan yang dapat merusak proses demokrasi di Garut,” katanya.

Di tempat yang sama, Bawaslu Kabupaten Garut melalui Ipur Purnama Alamsyah menyatakan, bahwa laporan yang diterima telah memenuhi ketentuan dalam aturan Perbawaku Nomor 9 Ayat 5. Ia menjelaskan bahwa laporan disampaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 dan Jumat pukul 08.00 hingga 16.30.

“Kami akan menindaklanjuti laporan yang sudah masuk dengan mengkaji mekanisme selanjutnya,” ujar Ipur.

Ia menegaskan bahwa dalam dua hari ke depan, Bawaslu akan memeriksa kelengkapan bukti yang disampaikan. “Jika ada kekurangan bukti, kami akan memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi atau memperbaiki laporan mereka,” katanya.

Jika laporan dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melanjutkan proses kajian terhadap pasal-pasal yang relevan.

“Tahap berikutnya adalah menggelar pleno pimpinan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran. Jika tidak memenuhi unsur pelanggaran, maka laporan tersebut tidak akan diregistrasi dan tidak bisa ditindaklanjuti. Namun, kami tetap akan memberi kabar kepada pelapor,” jelas Ipur.

Ia juga menuturkan bahwa jika dalam pleno ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menjalankan mekanisme lebih lanjut sesuai dengan kategori pelanggaran.

“Ada beberapa jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, yaitu pelanggaran kode etik, administratif, dan tindak pidana pemilihan. Jika ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang lain, hal itu juga akan kami pertimbangkan berdasarkan hasil pleno pimpinan,” kata Ipur. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait. Saepul Zihad

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan