Dugaan Pencemaran Nama Baik Polisi Panggil Wartawan, Paralegal: Harusnya Gunakan UU Pers

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkotatoday.com

Wartawan asal Kabupaten Garut inisial S dipanggil Kepolisian lantaran laporan dari Apdesi Karangpawitan terhadap dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Wartawan inisial S ini dipanggil Polres Garut Selasa 10 Januari 2023, karena memberitakan tentang Ketua Apdesi Karangpawitan.

Kepada Jurnalkotatoday Kabupaten Garut (H.ujang slamet) di sekretariat PWID, wartawan inisial S ini mengaku tidak tahu pemanggilan dirinya terkait pasal apa. Namun yang jelas dari laporan Apdesi sendiri, dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

S sendiri merasa tidak merasa mencemarkan nama baik. Karena apa yang diberitakannya itu adalah fakta dan ada buktinya.

“Tidak merasa mencemarkan, dikarenakan saya ada bukti,” katanya, Selasa (10/1/2023).

S sendiri mengirim berita tersebut kepada redaksi, lalu rekdaksi yang mengolah data tersebut sehingga terbit di media online.

S juga menilai bahwa pemberitaan yang dimuat medianya bukanlah melanggar undang-undang ITE. Dia memahami bahwa yang dimaksud pelanggaran UU ITE seperti menyebarkan konten pornografi.

Sementara itu Paralegal dar LBH Balinkras DPC Kabupaten Garut, ketika ditemui di daerah bungbulang Feri Citra Burama menyebut, bahwa setiap berita yang ditulis oleh wartawan, tidak layak jika dihukumi dengan UU ITE.

“ Hukum Pers itu adalah lex specialis. Jadi untuk menghukumi tentang pemberitaan mestinya mengikuti aturan main di dalam Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999,” ujar Feri Ketika diwawancarai di Kecamatan Bungbulang.

Dikatakan, terlepas dari aturan media terverifikasi atau belum terverifikasi oleh Dewan Pers. “Saya berpendapat setiap perusahaan media yang sudah mempunyai badan hukum, berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diatur di dalam UU Pers,” tambahnya.

Oleh karena itu Feri berharap pihak Kepolisian bisa mempertimbangkan Kembali untuk melakukan proses hukum terhadap wartawan yang dilaporkan oleh Apdesi tersebut.

Permasalahan ini menurut Feri, harus diselesaikan dengan cara yang diatur oleh UU Pers.

Di samping itu Feri juga mengingatkan kepada wartawan yang dilaporkan, agar ke depan lebih hati-hati ketika menaikan berita. Setiap pemberitaan miring yang akan dimuat diusahakan harus berimbang.

“Jangan asal menduga jika belum kuat buktinya. Utamakan klarifikasi dalam setiap berita miring yang akan dimuat. Tolong hargai nama baik orang lain. Jangan asal menaikan berita jika belum kuat buktinya. Apa yang terjadi ini juga harus menjadi pelajaran bagi semua wartawan,” ujarnya.

Penulis: H.Ujang Slamet/S.Zihad

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan