Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejati Jabar Tahan FER

Primaderma Skincare

Bandung, jurnalkotatoday.com

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, Senin 25 September, Kejati Jabar menetapkan status Tersangka terhadap FER, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka FER atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis, pada pukul 17.00 WIB,

“Tersangka FER sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo) dengan modus percaloan,” demikian disebutkan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/9/2023).

Disampaikan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit, dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.

Akibat dari perbuatan tersangka FER salah satu Bank Milik Pemerintah di daerah Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776, dan Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000.

Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021, Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Terhadap tersangka FER, Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada tersangka FER dilakukan penahanan Selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Penulis: Ratna KS

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan