Dukung Langkah Warga, LSM: Rencana Pembangunan Apartemen LRT City Mengundang Tanda Tanya

Primaderma Skincare

Depok, jurnalkotatoday.com

Setelah warga RT 10 RW 03 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis mengirimkan surat kepada Wali Kota Depok cq. Kepala Badan Keuangan Daerah tentang permohonan penyerahan aset berupa Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di lingkungan komplek Pertamina IPTN, sejumlah LSM di Kota Depok mulai memberikan dukungan dan tanggapannya.

Bacaan Lainnya

Di temui jurnalkotatoday.com di kawasan GDC Kota Kembang Jumat (13/05/2022), 2 petinggi LSM di Depok, Benget Sihombing, Sekretaris DPC LSM PENJARA PN Kota Depok dan Didit Wahyu, Sekretaris DPK JAMAN (Jaringan Kemandirian Nasional) Kota Depok turut bersuara mengapresiasi dan mendukung langkah warga mengamankan lahan-lahan yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kota Depok.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah warga Harjamukti mengirimkan permohonan penyerahan aset Fasum dan Fasos di wilayahnya, dan siap ikut mengawal sampai tuntas,” ujar Benget di amini Didit.

Didit menegaskan, dirinya sudah lama mengikuti persoalan Fasum dan Fasos yang berada di lingkungan Komplek pertamina IPTN. Berdasarkan perizinan peruntukan/siteplan yang di setujui oleh BAPPEMKA (Badan Perancang Pembangunan Kabupaten) Bogor tanggal 2 November 1977 – No. Pr. 013.045.1977 ada 6 titik Fasum dan Fasos dan 1 titik yaitu Rawa Sepat dulunya berupa kawasan rawa-rawa yang sekarang hampir rata tertutup tanah.

Munculnya rencana pembangunan Apartemen LRT City juga mengundang tanda tanya kedua nya, bahkan Benget menyatakan termasuk Rawa Sepat, ada 3 titik Fasum dan Fasos yang diajukan warga diduga termasuk dalam siteplan pembangunan apartemen tersebut.

Bahkan Didit menambahkan, beberapa titik Fasum dan Fasos yang masuk siteplan apartemen diduga sudah beralih kepemilikan sebelum dibebaskan pihak apartemen. Salah satunya bahkan sudah dibangun gudang.

Penelusuran jurnalkotatoday.com, terkait gudang yang diduga masuk area Fasum dan Fasos penjualan lahannya, dikabarkan melibatkan salah satu oknum.

Dari peta online BPN juga nampak sudah muncul belasan sertifikat tanah di area Rawa Sepat.

“LSM PENJARA PN akan segera mengirimkan surat juga ke Badan Keuangan Daerah terkait status lahan yang diajukan sebagai Fasum dan Fasos oleh warga dan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, terkait proses perizinan pembangunan apartemen, karena dalam pantauan kami sudah dimulai proses pembangunan dan bahkan sudah mulai marketing apartemen memasarkan unitnya,” ujar Benget. Untuk informasi lebih lanjut, media ini masih terus upayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis : Diddy Kurniawan

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan