Jakarta, jurnalkota.id
Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Alur Kecamatan Kalideres ditangkap Anggota Polsek Kembangan, Jumat ( 23/7/2021), di lingkungan Kantor Kelurahan Tegal Alur, karena menyalahgunakan Narkoba.
Penangkapan terhadap 4 orang anggota PPSU oleh anggota Polsek Kembangan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat, Budi mengatakan, memang benar anggota PPSU ada yang diamankan oleh Polsek Kembangan karena menyalahgunakan Narkoba.
“Mereka itu ditangkap di Lingkungan Kelurahan Tegal Alur, sekitar Jumat sore ( 23/7/21) sehabis masa jam kerja,” ungkap Budi, Kamis ( 29/7/21) di ruang kerjanya.
Budi menambahkan, 4 orang anggota PPSU yang menyalahgunakan Narkoba di lingkungan Kelurahan Tegal Alur langsung ditindak lurah.
“Salah satu syarat untuk masuk sebagai anggota PPSU itu adalah bebas dari Narkoba, begitu pak lurah mengetahui kabar tersebut, pak Lurah langsung memutus kontrak kerja mereka. Memang itu kesalahan kami, sehingga mereka bisa terjerumus terhadap barang terlarang tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat terkait perbuatan mereka,” tambahnya.
Kapolsek Kembangan Kompol. H. Khori pada saat dihubungi melalui selulernya, tentang penangkapan terhadap 4 orang anggota PPSU Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kompol. H.Khoiri menjawab secara singkat, Penangkapan itu berada di Lingkungan Kelurahan.
“Anggota PPSU direhabilitasi, karena tidak ada barang bukti ( BB ),” ungkap Kompol. H. Khori, Kamis ( 29/7/21).
Penulis : Awal/Saiful