Garut, jurnalkota.id
Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut salah satu daerah yang mendapatkan dana bagi hasil (DBH), Bonus produksi panas bumi dari PT Star Energy Geothermal Darajat Ltd.
Beberapa pemerintah desa sudah melakukan musyawarah dalam rangka penentuan penyaluran dana bagi hasil DBH tersebut. Antara lain Desa Cintaasih, Parakan, Tanjunganom, Tanjungkarya, Sukakarya, dan Cintarasa.
Desa-desa tersebut sepakat untuk menyalurkan dan mengalokasikan dana bagi hasil DBH panas bumi dengan transparansi juga tepat sasaran kepada masyarakat, setelah dilakukan musyawarah secara mufakat.
Kades Tanjunganom, Aten Sasa (11/12/2020) menjelaskan kepada Jurnal Kota di ruangan kerjanya, bahwa dalam menyalurkan atau mengalokasikan dana bagi hasil itu sudah dimusyawarahkan bersama BPD, RT RW, tokoh masyarakat, dan seluruh DKM masjid.
Hasil dari musyawarah itu, dihasilkan keputusan bahwa DBH tersebut akan dialokasikan antara lain, untuk membeli laptop Madrasah Diniyah Darul Arqom, kemudian membeli peralatan Posyandu, sarana keagamaan, sarana olahraga pemuda, sarana kantor kepala desa, dan santunan untuk anak yatim piatu.
“Alhamdulillah semua masjid ditampung semua kebutuhannya dan untuk pemberian disesuaikan dengan keuangan yang ada. Alhamdulillah semua rata yang 12 masjid itu pengen sound sistem, sementara yang 2 masjid ingin material bangunan juga ditambah pembangunan ruangan kantor desa,” ujar Kades.
Dikatakan, selanjutnya kepada pihak yang tidak mampu. “Alhamdulillah insyaallah, santunan anak yatim piatu hari senin bisa dibagikan. Kurang lebih 90 orang anak yatim di desa Tanjunganom dan akan mendapat sebesar 400 ribu per orang,” ujarnya.
Penulis: H.Ujang Selamet