Tanjungpinang, jurnalkota.online
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menggelar Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara virtual.
Sosialisasi ini, diikuti Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, dari ruang rapat kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (4/3/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri RI, Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru, di mana izin mendirikan bangunan (IMB) berubah menjadi PBG.
Oleh karena itu, perda tentang IMB harus disesuaikan dengan peraturan yang baru yaitu Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
Namun, penyesuaian atas peraturan baru ini sampai akhir 2021, hanya 58 daerah yang menyelesaikan perda nya dan sejumlah daerah lainnya dengan segala macam sebabnya masih belum ada perda nya.
“Jadi, tidak boleh memungut retribusi jika perda tidak ada,” ujar Suhajar.
Untuk menjawab persoalan ini, lanjut Suhajar, melalui SEB empat Menteri ini, pemerintah memberi ruang katup pengamanan dalam masa transisi dengan waktu dua tahun didasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPPPD).
“Bahwa segera lakukan pelayanan PBG sesuai perda yang ada. Silakan pungut retribusinya. Retribusinya berdasarkan perda yang ada selama ini,” ucapnya.
Namun, pemda yang telah memiliki perda tentang izin mendirikan bangunan (IMB), dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU nomor 1 tahun 2022.
Sesuai undang-undang ini, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Peraturan daerah yang menyangkut pungutan ini dapat berlaku 2 tahun. Jadi, tolong, pemda siapkan perda yang disatukan itu paling lama 5 Januari 2024,” tegasnya.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan diskusi untuk membahas persoalan dan solusi yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyusun perda PBG.
Wakil Wali Kota, Endang Abdullah mengatakan SEB ini merupakan solusi bagi daerah yang belum mempunyai perda PBG untuk menjadi dasar terkait masalah pungutan retribusi.
“Sesuai peraturan pemerintah pusat, pemko sedang membahas perda PBG di DPRD kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Saat mengikuti sosialisasi, wakil wali kota didampingi Kepala Dinas PUPR, Zulhidayat, Sekretaris Dinas PUPR, Fitri Setiadi, Sekretaris BPPRD, Said Alvie, dan Sekretaris DPMPTSP, Elvi Arianti.
Editor: Antoni