Garut, jurnalkotatoday.com
Pemerintah Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, memfasilitasi musyawarah sengketa tanah di aula desa, Selasa 3 Januari 2023.
Sengketa tanah tersebut melibatkan warga Desa Sirnagalih dan dibantu oleh seorang paralegal muda Feri Citra Burama juga kuasa dari para pihak keluarga H.Ujang Slamet.
Dalam hal ini Feri Citra Burama mengajak para pihak untuk menyelesaikan sengketa tanah waris itu secara hukum Islam (faroid).
Ketika diwawancara Awak media seusai musyawarah beres Feri menjelaskan bahwa, dalam pembagian harta waris, wajib untuk menggunakan hukum Islam (faroid) karena ancaman dari Allah dan Rasulnya begitu keras.
“ Dalam Al Quran di surah An Nisa ayat 14 yang berbicara hukum waris, disebutkan ancaman yang begitu keras jika seorang muslim tidak menghukumi bagi waris secara hukum Islam. Ancamannya kekal di neraka. Mungkin ada dua tafsir mengenai kekal di sana, apakah kekal dalam arti yang sesungguhnya atau kekal menunjukkan waktu yang sangat lama. Jika makna kekal dalam arti sesungguhnya maka ini ancaman yang begitu serius,” ujar Feri.
Dia menekankan bahwa dalam bab Waris, harus dihukumi dengan cara Islam. “Dan Alhamdulillah semua pihak sepakat dan ingin mendapatkan keberkahan,” tambah Feri.
Feri pun menjelaskan secara runut bagaimana pembagian waris secara hukum Islam, sehingga bisa diterima oleh semua pihak. Dan akhirnya musyawarah itu dapat berjalan lancar dan berakhir damai.
Di samping itu Feri juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa Sirnagalih, Ketua MUI Desa, dan Babinsa yang telah memfasilitasi musyawarah tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas bantuan Pemerintah Desa Sirnagalih. Dalam hal ini pihak desa telah hadir di tengah masalah warga, dan harusnya seperti itulah tugas desa,” ujar Feri.
Di tambah keterangan H.Ujang Slamet yang mendapatkan kuasa dari para pihak Ahli waris sangat mengapresiasi kepada para pihak yang sudah memfasilitasi dengan kepedulian, sigap tanggap dan gerak cepat untuk memberikan pelayanan yang ekstra terhadap warganya, sehingga desa itu tidak hanya bertugas memberikan pelayanan kependudukan atau membangun infrastruktur. Namun desa juga sebagai pelayanan dalam segala bidang, baik itu mediasi dan lain sebagainya.
“Saya rasa seperti itu tugas desa, sehingga tidak semua permasalahan di masyarakat harus berujung ke meja hijau. Tapi permasalahan yang bisa diselesaikan secara musyawarah, alangkah lebih baiknya selesai di tingkat desa,” ujar H.Ujang Slamet.
Dikatakan, dirinya sekali lagi ucapkan terima kasih atas kebaikan semuanya. “Responsif, gerak cepat dan kesigapan dari pak PJS Kades, pak Sekdes, pak Ketua MUI dan pak Babinsa, juga seluruh aparatur desa, mudahan-mudahan kebaikan para pihak tersebut dibalas oleh Alloh, juga saya do’akan untuk para pihak semuanya yang hadir dalam musyawarah diberikan kelancaran dalam menjalakan tugasnya, serta diberikan kesehatan,” tutup H.Ujang Slamet.
Penulis: S. Zihad