Jakarta, jurnalkotatoday.com
Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menemui jalan terang, dari skenario tembak-menembak kini terungkap menjadi kasus pembunuhan.
Hal terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit.
Jadi tidak ada aksi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E dalan kasus kematian Brigade J, seperti yang disampaikan sebelumnya. Namun motif pembunuhan Brigadir J belum diungkapakan. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Kapolri juga mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit.
Penulis: Pang