Jakarta, jurnalkota.id
Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara menggelar rapat terbatas terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (8/2). Kegiatan ini untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro yang sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, ini adalah sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro. Dibentuk sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) sekaligus mengatur segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” katanya.
Ali mengatakan dalam PPKM mikro ini dilakukan dengan dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan, sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
“Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi, dimana pada zona merah dan orange harus benar-benar mendapatkan perhatian ketat, dimulai dari pelacakan kontak erat, memberikan ruang isolasi mandiri/terpusat, penutupan sarana umum untuk mencegah kerumunan, melakukan pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT, yang menimbulkan kerumunan. Untuk mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan, yang nantinya posko tersebut memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembukaan dan mendukung pelaksanaan penanganan COVID-19,” ucapnya.
Ali berharap seluruh elemen masyarakat di Jakarta Utara mau terlibat dan berperan aktif dalam mensukseskan PPKM Mikro ini.
“Mari bersama kita berjuang melawan COVID-19. Untuk Itu kami ingin seluruh pihak terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga kesehatan, karang taruna sampai dengan relawan lainnya,” tuturnya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan jika pihaknya siap memberikan dukungan penuh.untuk mensukseskan PPKM ini.
“Supaya secepatnya wilayah DKI Jakarta, khususnya Kota Jakarta Utara segera terbebas dari COVID-19. TNI dan Polri akan berjuang bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara melaksanakan PPKM berbasis mikro yang Akan mulai dilaksanakan Selasa (9/2) besok,” katanya.
Penulis: Pram/H.Leon